📝 Registrasi Akun Baru

📌 Untuk Pegawai PNS: Registrasi menggunakan NIP (18 digit).
⚠️ Perhatian: Akun Anda akan diverifikasi oleh admin terlebih dahulu.
📌 Untuk Lainnya / Non PNS: Registrasi menggunakan NIK (16 digit).
⚠️ Perhatian: Akun Anda akan diverifikasi oleh admin terlebih dahulu.